Daily Metro - JAKARTA — Menteri luar negeri, Marty
Natalegawa dalam Pidato Pernyataan Tahunan Menteri Luar Negeri 2013 di
Jakarta Jumat (04/01) menjelaskan 33 WNI yang dituntut hukuman mati di
luar negeri dibebaskan dan dipulangkan ke tanah air. Dalam aspek
perlindungan, pihak kementerian luar negeri berhasil membebaskan
sebanyak 110 WNI dari hukuman mati di berbagai negara sejak pertengahan
2011 hingga akhir 2012.
“Upaya pemerintah untuk membebaskan WNI
dari ancaman hukuman mati sejak pertengahan tahun 2011 hingga akhir 2012
terlihat nyata. Sebanyak 110 WNI telah dibebaskan dari ancaman hukuman
mati. Dimana sebanyak 33 orang dibebaskan murni dan telah dipulangkan ke
tanah air,” ungkap Marty.
Di sisi lain menurut Marty Natalegawa, selama 2012 jumlah pelaporan
kasus WNI di luar negeri menurun hingga sedikitnya 50 persen
dibandingkan tahun sebelumnya.
“Sepanjang tahun 2012, upaya pencegahan telah mulai membuahkan hasil:
telah terjadi penurunan pelaporan kasus yang dihadapi WNI di luar negeri
sebanyak hampir 50%. Dari 38.880 kasus tahun 2011 menjadi 19.218 kasus
pada tahun 2012, yaitu 0.43 % dari keseluruhan warga negara Indonesia
yang tercatat di luar negeri,” ungkap Marty.
Marty Natalegawa menerangkan, penurunan jumlah kasus WNI di luar negeri,
karena kementerian luar negeri memiliki tiga aspek dalam penanganan
permasalahan WNI, yaitu pencegahan, deteksi dini, dan perlindungan.
Ketiga aspek ini menurut Marty, membuahkan hasil dan terbukti dari
menurunnya laporan WNI dan TKI di berbagai negara.
Bentuk pencegahan penanganan WNI di luar negeri tambah Marty, tergantung
situasi dan kondisi. Marty mencontohkan, untuk TKI setidaknya harus
diberikan pelatihan yang sesuai dengan bidang kerjanya, sosialisasi
tentang keadaan domestik di negara yang akan mereka kunjungi, serta
kepastian identitas diri, dan lain sebagainya.
Usaha ini juga terwujud menurut Marty, dalam nota kesepahaman dengan
pemerintah Indonesia untuk perlindungan TKI, diantaranya hak libur
sehari dalam sepekan, hak memegang paspor, dan upah minimum bagi para
TKI tersebut. Pada tahun 2013 tambah Marty, perlindungan WNI akan tetap
menempati agenda prioritas diplomasi dan politik luar negeri Indonesia.
“Sesuai komitmennya, Kemlu telah membuat grand design perlindungan
WNI di luar negeri. Penajaman aspek pencegahan, deteksi dini dan
perlindungan menjadi agenda utama. Telah dibuat standar baku penanganan
WNI/TKI di luar negeri sebagai rujukan Perwakilan RI di luar negeri
dalam memberikan pelayanan dan perlindungan. Seluruh staff, baik di
pusat maupun di perwakilan telah menjadikan agenda perlindungan menjadi
salah satu prioritas kerja utama.
Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq kepada VOA
mengapresiasi upaya keras Pemerintah Indonesia dalam memberikan
perlindungan hukum untuk para WNI. Namun demikian menurutnya, pemerintah
juga perlu memikirkan untuk menambah jumlah personilnya di
kantor-kantor kedutaan besar atau atase pemerintah di luar negeri,
khususnya yang menguasai masalah hukum. Hal ini perlu dilakukan untuk
memaksimalkan perlindungan hukum bagi WNI yang tersangkut masalah.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !